Penerbitan Surat Keterangan Audit Grading Keamanan Pangan SPPG.
Telah dilakukan Audit Grading Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan rincian sebagai berikut:
Ruang lingkup audit mengacu pada Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 52.2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan Pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi - Lampiran III Checklist Pemenuhan Persyaratan Sertifikasi HACCP.
Berdasarkan hasil audit, ditetapkan bahwa SPPG tersebut di atas berkategori -- Pilih Grade -- Grade A: Unggul Grade B: Baik Grade C: Cukup sebagaimana Ketentuan Sistem Grading Sertifikasi Keamanan Pangan SPPG, dengan ringkasan temuan sebagai berikut:
Hasil-hasil temuan telah disampaikan kepada SPPG dimaksud pada saat pelaksanaan Audit Grading Keamanan Pangan.
Surat Keterangan Audit memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.