Kelola data dan dokumen SPPG dengan tampilan header profesional dan ringkas.
Kegiatan Gap Assessment HACCP ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas yang diterbitkan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) melalui Koordinator Lapangan, dalam rangka pelaksanaan Program Sertifikasi Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Pelaksanaan Gap Assessment bertujuan untuk:
Demikian Berita Acara Pelaksanaan Gap Assessment HACCP ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.